Pengertian
Perkawian Katolik
Perkawinan
katholik adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang
terjadi karena persetujuan pribadi yang tidak dapat ditarik kembali dan harus
diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami isteri, dan kepada pembangunan
keluarga oleh karena itu perkawinan menuntut kesetiaan yang sempurna yang tidak
mungkin dibatalkan oleh siapapun kecuali oleh kematian atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara
tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Perkawinan
katolik juga bersifat monogamy dan tidak terpisahkan.
Persekutuan hidup dalam perkawinan katolik
dapat diartikan bersekutu yang mengisyaratkan adanya semacam kontrak, semacam
ikatan tertentu dengan sekutunya. Bersekutu mengandaikan juga kesediaan pribadi
untuk melaksanakan persekutuan itu, dan untuk menjaga persekutuan itu. Ada
kesediaan pribadi untuk mengikatkan diri kepada sekutunya, dan ada kesediaan
pribadi untuk memperkembangkan ikatannya itu supaya menjadi semakin erat.
Ikatan ini tidak mengurangi kebebasannya. Justru ikatan itu mengisi kebebasan
orang yang bersangkutan. Pertama-tama karena para calon mempelai memilih
sendiri untuk bersekutu, dan bebas untuk memilih mau bersekutu dengan siapa,
memilih untuk terikat dengan menggunakan kebebasan sepenuhnya; tetapi juga
karena kebebasan itu hanya dapat terlaksana dalam melaksanakan pilihannya untuk
bersekutu ini. Dengan kata lain boleh dikatakan bahwa persekutuan itu membuat
orang sungguh-sungguh bebas karena dapat memperkembangkan kreatifitas dalam
memelihara dan mengembangkan persekutuan itu; bukan dengan menghadapkan diri
pada pilihan-pilihan yang baru lagi. Persekutuan yang dibangun itu menjadi
tugas kehidupan yang harus dihayatinya. Dan persekutuan bertujuan untuk membawa
seorang manusia pada khalayak agar dapat bersosialisasi demi kelancaran hidup
dan masa depannya dan untuk mencapai kebahagiaan hidupnya serta memperoleh
keturuan.
Landasan Hukum Perkawinan Katolik
Setiap
perkawinan pasti menpunyai landasan hukum agar Negara tersebut tetap aman dan
damai, begitu juga landasan hukum perkawian pada setiap agama. Perkawian orang
Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu :
1. hukum
ilahi,
2. hukum
kanonik, dan
3. hukum
sipil
Hukum
ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas
dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri dan berdasarkan
pada kitab suci. Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah
sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat
semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik).
Hukum
kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan
oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang
yang dibaptis Katolik saja (kan. 11).
Sedangkan
hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di
daerah tersebut, misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh
pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
Karena
perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik
yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja
mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari
pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau
dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
Karena
bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan
sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah.
Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan
yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam
arti mengesahkan suatu perkawinan.
Halangan-halangan
Perkawinan Katolik
·
Impotensi
Impotensi untuk melakukan
persetubuhan yang mendahului perkawinan dan bersifat tetap, entah dari pihak
laki-laki entah dari pihak perempuan, yang hanya mementingkan nafsu ataupun
kepuasan duniawi semata.
·
Ikatan perkawinan sebelumnya
Menikah kembali sebelum membatalkan pernikahan yang telah
diikat sebelumnya, terkecuali duda maupun janda.
·
Usia dan hubungan sedarah
Usia belum mencukupi, yaitu
laki-laki berumur 16 tahun, perempuan berumur 14 tahun (Kan 1083), hubungan
semenda (antara mertua dan menantu) (Kan 1092), atau hubungan darah dalam garis
keturunan ke atas dan ke bawah (Kan 1091), atau beda agama (antara orang Katolik
dengan orang yang tidak dibaptis) (Kan 1086 # 1).
·
Tahbisan suci
Mereka yang telah menerima tahbisan
suci, baik diakon, imam, dan Uskup (Kan 1087), atau mereka yang terikat kaul
kekal (Kan 1088). Sesudah ada dispensasi, perkawinan orang yang bersangkutan
absah.
·
Perbedaan Agama
Menikah beda agama dilarang kecuali
telah ada dispensasi dari pastor yang bersangkutan, dan telah melalui beberapa
tahap yang telah ditentukan.
·
Penculikan dan Pembunuhan
Jika ada pemaksaan dan kekerasan
dalam perempuan maupun laki-laki yang akan menjalankan pernikahan yang berujung
pada pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak tertentu.
Upaya Memperjuangkan Sakramen
Penikahan
Upaya
memperjuangkan sakramen perkawinan adalah dengan sering mengikuti kegiatan
gereja dan aktif dalam kepanitiaannya, karena di dalam kegiatan tersebut dapat
mempertebal iman yang kita miliki dan menambah keharmonisan dalam menjalin
hubungan dengan sesame terutama dengan keluarga maupun pasangan yang telah
dipilih Tuhan untuk kita serta dapat memperkuat sakramen pernikahan yang telah
diikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar