Jumat, 09 Oktober 2015

PERKAWINAN KATOLIK



Pengertian Perkawian Katolik
Perkawinan katholik adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tidak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami isteri, dan kepada pembangunan keluarga oleh karena itu perkawinan menuntut kesetiaan yang sempurna yang tidak mungkin dibatalkan oleh siapapun kecuali oleh kematian atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Perkawinan katolik juga bersifat monogamy dan tidak terpisahkan.
Persekutuan hidup dalam perkawinan katolik dapat diartikan bersekutu yang mengisyaratkan adanya semacam kontrak, semacam ikatan tertentu dengan sekutunya. Bersekutu mengandaikan juga kesediaan pribadi untuk melaksanakan persekutuan itu, dan untuk menjaga persekutuan itu. Ada kesediaan pribadi untuk mengikatkan diri kepada sekutunya, dan ada kesediaan pribadi untuk memperkembangkan ikatannya itu supaya menjadi semakin erat. Ikatan ini tidak mengurangi kebebasannya. Justru ikatan itu mengisi kebebasan orang yang bersangkutan. Pertama-tama karena para calon mempelai memilih sendiri untuk bersekutu, dan bebas un­tuk memilih mau bersekutu dengan siapa, memilih untuk terikat dengan menggunakan kebebasan sepenuhnya; tetapi juga karena kebebasan itu hanya dapat terlaksana dalam melaksanakan pilihannya untuk bersekutu ini. Dengan kata lain boleh dikatakan bahwa persekutuan itu membuat orang sungguh-sungguh bebas karena dapat memperkem­bangkan kreatifitas dalam memelihara dan mengembangkan persekutuan itu; bukan dengan menghadapkan diri pada pilihan-pilihan yang baru lagi. Persekutuan yang dibangun itu menjadi tugas kehidupan yang harus dihayatinya. Dan persekutuan bertujuan untuk membawa seorang manusia pada khalayak agar dapat bersosialisasi demi kelancaran hidup dan masa depannya dan untuk mencapai kebahagiaan hidupnya serta memperoleh keturuan.
Landasan Hukum Perkawinan Katolik
Setiap perkawinan pasti menpunyai landasan hukum agar Negara tersebut tetap aman dan damai, begitu juga landasan hukum perkawian pada setiap agama. Perkawian orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu :
1.    hukum ilahi,
2.    hukum kanonik, dan
3.    hukum sipil
Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri dan berdasarkan pada kitab suci. Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik).
Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11).
Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah tersebut, misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.
Halangan-halangan Perkawinan Katolik
·         Impotensi
Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului perkawinan dan bersifat tetap, entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, yang hanya mementingkan nafsu ataupun kepuasan duniawi semata.
·         Ikatan perkawinan sebelumnya
Menikah kembali sebelum membatalkan pernikahan yang telah diikat sebelumnya, terkecuali duda maupun janda.
·         Usia dan hubungan sedarah
Usia belum mencukupi, yaitu laki-laki berumur 16 tahun, perempuan berumur 14 tahun (Kan 1083), hubungan semenda (antara mertua dan menantu) (Kan 1092), atau hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah (Kan 1091), atau beda agama (antara orang Katolik dengan orang yang tidak dibaptis) (Kan 1086 # 1).
·         Tahbisan suci
Mereka yang telah menerima tahbisan suci, baik diakon, imam, dan Uskup (Kan 1087), atau mereka yang terikat kaul kekal (Kan 1088). Sesudah ada dispensasi, perkawinan orang yang bersangkutan absah.
·         Perbedaan Agama
Menikah beda agama dilarang kecuali telah ada dispensasi dari pastor yang bersangkutan, dan telah melalui beberapa tahap yang telah ditentukan.
·         Penculikan dan Pembunuhan
Jika ada pemaksaan dan kekerasan dalam perempuan maupun laki-laki yang akan menjalankan pernikahan yang berujung pada pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak tertentu.
Upaya Memperjuangkan Sakramen Penikahan
Upaya memperjuangkan sakramen perkawinan adalah dengan sering mengikuti kegiatan gereja dan aktif dalam kepanitiaannya, karena di dalam kegiatan tersebut dapat mempertebal iman yang kita miliki dan menambah keharmonisan dalam menjalin hubungan dengan sesame terutama dengan keluarga maupun pasangan yang telah dipilih Tuhan untuk kita serta dapat memperkuat sakramen pernikahan yang telah diikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar